Aturan CCTV di Area Publik Menurut Hukum

Jasa Pasang CCTV Bekasi  » CCTV »  Aturan CCTV di Area Publik Menurut Hukum
0 Comments

Aturan CCTV di Area Publik Menurut Hukum

Penggunaan CCTV (Closed Circuit Television) semakin marak di Indonesia, terutama di area publik seperti jalan raya, pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga fasilitas umum. CCTV berfungsi untuk meningkatkan keamanan, mencegah tindak kriminal, dan membantu penegakan hukum. Namun, pemasangan CCTV di area publik tidak bisa sembarangan. Ada aturan hukum yang mengatur tata cara, tujuan, dan perlindungan privasi masyarakat.

Artikel ini akan membahas aturan CCTV di area publik menurut hukum di Indonesia, termasuk dasar hukum, kewajiban, serta batasan pemasangan agar tidak melanggar hak privasi warga.


Dasar Hukum Pemasangan CCTV di Area Publik

Pemasangan CCTV diatur oleh beberapa regulasi di Indonesia, meskipun belum ada undang-undang khusus yang hanya membahas CCTV. Beberapa dasar hukum yang sering dijadikan acuan antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya.

    • Mengatur tentang informasi elektronik, termasuk rekaman video yang bisa dijadikan alat bukti sah di pengadilan.

  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    • Melindungi data pribadi, termasuk citra wajah yang terekam CCTV. Artinya, penggunaan rekaman tidak boleh disalahgunakan tanpa izin.

  3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 335 dan 367.

    • Mengatur larangan tindakan yang melanggar privasi atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.

  4. Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah tertentu.

    • Beberapa daerah atau instansi memiliki regulasi internal tentang kewajiban pemasangan CCTV, misalnya di transportasi umum atau kawasan wisata.


Aturan dan Batasan Pemasangan CCTV di Area Publik

Agar sesuai hukum, pemasangan CCTV di area publik perlu memperhatikan aturan berikut:

1. Tujuan yang Jelas

CCTV hanya boleh dipasang untuk tujuan keamanan, pengawasan, atau kepentingan penegakan hukum. Tidak boleh digunakan untuk mengintai atau merekam aktivitas pribadi tanpa alasan sah.

2. Tidak Mengganggu Hak Privasi

Meskipun area publik bersifat terbuka, masyarakat tetap memiliki hak privasi. CCTV tidak boleh berada di lokasi yang berpotensi melanggar privasi, seperti toilet, ruang ganti, atau tempat ibadah.

3. Papan Pemberitahuan (Signage)

Menurut praktik terbaik internasional dan rekomendasi hukum, area publik yang terawasi CCTV sebaiknya memasang papan pemberitahuan yang jelas. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa area tersebut mendapata pengawasan kamera.

4. Pengelolaan dan Penyimpanan Data Rekaman

  • Rekaman CCTV harus terbatas secara terbatas (misalnya 30–90 hari).

  • Data rekaman hanya boleh untuk pihak berwenang atau yang berkepentingan secara sah.

  • tidak boleh menyebarkan rekaman CCTV ke media sosial atau pihak lain tanpa izin, karena melanggar UU PDP.

5. Kewajiban Instansi dan Pemilik Usaha

Pemilik usaha, pengelola gedung, atau pemerintah daerah yang memasang CCTV wajib memastikan sistem berfungsi baik, serta melindungi data rekaman dari kebocoran atau penyalahgunaan.


Sanksi Jika Melanggar Aturan Pemasangan CCTV

Pelaku atau pihak yang menyalahgunakan rekaman CCTV dapat kena sanksi hukum, di antaranya:

  • Pidana Penjara & Denda (UU ITE & UU PDP) jika menyebarkan rekaman tanpa izin.

  • Gugatan Perdata dari korban atas pelanggaran privasi.

  • Sanksi Administratif berupa denda, peringatan, atau penghentian kegiatan usaha bagi instansi yang lalai melindungi data CCTV.


Kesimpulan

Pemasangan CCTV di area publik sah menurut hukum Indonesia, selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Prinsip utamanya adalah menjaga keseimbangan antara keamanan publik dan perlindungan hak privasi masyarakat.

Dengan memahami aturan CCTV di area publik menurut hukum, instansi, pemerintah, maupun pemilik usaha dapat memasang kamera pengawas secara bijak, legal, dan bermanfaat.

Jika kamu ingin mendapatkan panduan pemasangan dan rekomendasi CCTV terbaik, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli keamanan. tentunya, hanya di https://jasapasangcctvbekasi.com/


Contact us

Link Sosmed Kami :

https://www.instagram.com/kiosbarcode/

https://www.kiosbarcode.com/

https://www.youtube.com/@KiosBarcode

Alamat kami:

Jalan Lingkar Utara Ruko Smart Market Telaga Mas Blok E07 Duta Harapan, RT.001/RW.011, Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks, Jawa Barat 17123

Telepon/SMS/WhatsApp:

081369101014
081259417200

Terima kasih telah menjadikan kami sebagai mitra Anda dalam menghadirkan solusi kiosbarcode yang handal dan andal. Kami juga berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada Anda


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *