Awas Kamera CCTV di Jalan Tol
Keberadaan CCTV di jalan tol jangan sampai di anggap remeh, soalnya anda bisa menyesal saat di pintu keluar tol. Ruas jalan tol yang terdapat kamera CCTV, Biasanya terpampang rambu peringatan dan fungsinya untuk memantau pelanggaran batas kecepatan.
ATURAN BATAS KECEPATAN KENDARAAN
Kendaraan kendaraan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.
Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
a. Paling rendah 60km/j dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 km/j untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 km/j untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 km/j untuk kawasan permukiman.
Adapun batas kecepatan maksimum dan minimum kendaraan, harus dinyatakan dalam rambu lalu lintas.
Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan penjara dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.(*)
Demikianlah artikel kali ini yang membahas tentang awas Kamera CCTV di Jalan Tol. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pemasangan CCTV dan sistem keamanan lainnya silahkan klik disini
Tentang Kami: https://jasapasangcctvbekasi.com
View larger map NUSA KOMPUTER
Store:
Jasapasangcctvbekasi.com
Ruko Smart Market Telaga Mas Blok E07 Duta Harapan
Jl. Lingkar Utara – Bekasi Utara, Bekasi 17123
Telp. (021)8838 2929
-
- Farhan: 0895384454621