kamera yang digunakan untuk Tilang Elektronik

Jasa Pasang CCTV Bekasi  » CCTV »  kamera yang digunakan untuk Tilang Elektronik
0 Comments

kamera yang digunakan untuk Tilang Elektronik

 

kamera-etle-deteksi-wajah-tips.jpg

kamera yang digunakan untuk Tilang Elektronik

Tilang Elektronik (ETLE) di Indonesia

Sistem Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Indonesia menggunakan kamera canggih untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Berikut adalah jenis kamera yang umum digunakan beserta cara kerjanya:


1. Jenis Kamera ETLE

A. Kamera CCTV Canggih (ANPR/LPR)

  • TeknologiAutomatic Number Plate Recognition (ANPR) atau License Plate Recognition (LPR).

  • Fungsi:

    • Membaca plat nomor kendaraan secara otomatis.

    • Merekam kecepatan, lampu merah, dan pelanggaran lain.

  • Contoh Merek:

    • Hikvision (DS-2CD4 series)

    • Dahua (IPC-HFW5849)

    • Axis Communications (Q1656)

B. Kamera Speed Gun (Radar/LIDAR)

  • Teknologi: Menggunakan radar Doppler atau LIDAR (Light Detection and Ranging).

  • Fungsi:

    • Mengukur kecepatan kendaraan.

    • Terintegrasi dengan kamera ANPR untuk tilang otomatis.

  • Contoh Alat:

    • Bushnell Velocity Speed Gun

    • Jenoptik TraffiPatrol

C. Kamera Pelanggaran Lampu Merah (Red Light Camera)

  • Teknologi: Sensor gerak + kamera high-speed.

  • Fungsi:

    • Mendeteksi kendaraan yang menerobos lampu merah.

    • Memotret plat nomor dan wajah pengemudi.

D. Kamera Body-Worn (Dipasang di Polisi)

  • ContohDashcam atau kamera tubuh yang digunakan polisi untuk mencatat pelanggaran.


2. Cara Kerja Kamera ETLE

  1. Deteksi Kendaraan → Kamera atau radar mendeteksi kecepatan/pelanggaran.

  2. Scan Plat Nomor → Sistem ANPR membaca nomor polisi.

  3. Analisis Data → Dicocokkan dengan database kepolisian (SIM/STNK).

  4. Kirim Notifikasi Tilang → Surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.


3. Lokasi Pemasangan Kamera ETLE di Indonesia

  • Titik rawan kecelakaan (contoh: Jakarta, Surabaya, Bali).

  • Persimpangan lampu merah.

  • Jalan tol (contoh: JORR, Jagorawi).

  • Zona sekolah & tempat rawan pelanggaran.


4. Apakah Hasil Kamera ETLE Bisa Digugat?

  • Bisa, jika ada kesalahan teknis seperti:

    • Plat nomor tidak terbaca jelas.

    • Kamera tidak terkalibrasi dengan benar.

  • Proses banding bisa dilakukan via Pengadilan Lalu Lintas.


5. Tips Hindari Tilang ETLE

  1. Patuhi batas kecepatan (40-60 km/jam di kota).

  2. Jangan menerobos lampu merah.

  3. Pastikan STNK & SIM masih berlaku.

  4. Gunakan aplikasi seperti “Waze” untuk peringatan kamera ETLE.


Kesimpulan

Kamera ETLE menggunakan teknologi ANPR, radar, dan AI untuk menindak pelanggar lalu lintas. Jika Anda tidak ingin kena tilang, patuhi aturan dan selalu cek lokasi kamera ETLE terbaru di wilayah Anda.

 

 

Semoga bermanfaat untuk anda yang belum tahu, terimakasih sudah berkunjung di blog kami, sampai ketemu di artikel selanjutnya.

sumber lengkap : https://www.kiosbarcode.com/tentang-kami

untuk info lebih lanjut hub kami ke:

 

Contact us

Link Sosmed Kami :

https://www.instagram.com/kiosbarcode/

https://www.kiosbarcode.com/

https://www.youtube.com/@KiosBarcode

Alamat kami:

Jalan Lingkar Utara Ruko Smart Market Telaga Mas Blok E07 Duta Harapan, RT.001/RW.011, Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks, Jawa Barat 17123

Telepon/SMS/WhatsApp:

  • 081369101014
  • 081259417200

Terima kasih telah menjadikan kami sebagai mitra Anda dalam menghadirkan solusi kiosbarcode yang handal dan andal. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Anda.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *