Pahami UU PDP Indonesia untuk CCTV

Jasa Pasang CCTV Bekasi  » CCTV »  Pahami UU PDP Indonesia untuk CCTV
0 Comments

Pahami UU PDP Indonesia untuk CCTV: Panduan Lengkap Perlindungan Data Pribadi

Penggunaan CCTV semakin umum di Indonesia, baik untuk keamanan rumah, kantor, maupun ruang publik. Namun, pemasangan kamera pengawas kini tidak hanya soal teknologi, tetapi juga terkait hukum, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku sejak 2022.
Jika Anda memasang CCTV tanpa memperhatikan aturan UU PDP, risiko pelanggaran privasi dan sanksi hukum bisa terjadi. Artikel ini akan membahas hubungan antara CCTV dan UU PDP secara lengkap.


Apa Itu UU PDP?

UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) adalah regulasi yang mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan data pribadi setiap orang di Indonesia.
Data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti:

  • Wajah (dari rekaman CCTV)

  • Suara

  • Aktivitas dan kebiasaan individu


CCTV Sebagai Pengumpul Data Pribadi

CCTV merekam visual (dan kadang audio) yang dapat mengidentifikasi orang. Oleh UU PDP, rekaman tersebut termasuk data pribadi sensitif. Artinya:

  • Pemilik atau pengelola CCTV adalah Pengendali Data Pribadi

  • Wajib melindungi data yang terekam

  • Tidak boleh menyebarkan rekaman tanpa izin


Kewajiban Pemilik CCTV Menurut UU PDP

  • Memberi Pemberitahuan (Notice)

Pasang papan atau stiker informasi “Area ini diawasi CCTV” di lokasi strategis.

Informasikan tujuan penggunaan CCTV (misal: keamanan, pencegahan pencurian).

  • Membatasi Area Rekaman

Hindari merekam area pribadi seperti kamar tidur, toilet, atau ruang ganti.

Fokus pada area publik atau area yang memang memerlukan pengawasan.

  • Menyimpan Data dengan Aman

Gunakan sistem penyimpanan yang terenkripsi.

Batasi akses rekaman hanya kepada pihak yang berwenang.

  • Batas Waktu Penyimpanan

UU PDP menganjurkan data pribadi disimpan hanya selama diperlukan.

Untuk CCTV, umumnya 14–30 hari, kecuali ada kebutuhan investigasi.

  • Tidak Menyebarkan Tanpa Izin

Rekaman CCTV tidak boleh dibagikan di media sosial atau pihak ketiga tanpa persetujuan dari yang terekam, kecuali untuk keperluan hukum.


Sanksi Pelanggaran UU PDP Terkait CCTV

Pelanggaran UU PDP bisa berakibat:

  • Sanksi administratif: teguran tertulis, penghentian sementara, atau denda administratif.

  • Sanksi pidana: penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar, tergantung pelanggaran.


Tips Mematuhi UU PDP dalam Penggunaan CCTV

  • Gunakan CCTV berkualitas dengan fitur keamanan siber.

  • Edukasi staf atau penghuni mengenai kebijakan CCTV.

  • Perbarui sistem keamanan secara berkala untuk mencegah peretasan.

  • Dokumentasikan kebijakan penggunaan CCTV dalam SOP perusahaan atau rumah.


Kesimpulan

UU PDP Indonesia memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi privasi individu, termasuk dari rekaman CCTV.
Sebagai pemilik atau pengelola CCTV, Anda wajib memahami dan menerapkan aturan ini untuk menghindari masalah hukum sekaligus menjaga kepercayaan orang yang berada di bawah pengawasan Anda.

Jika kamu ingin mendapatkan panduan pemasangan dan rekomendasi CCTV terbaik, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli keamanan. tentunya, hanya di https://jasapasangcctvbekasi.com/


Contact us

Link Sosmed Kami :

https://www.instagram.com/kiosbarcode/

https://www.kiosbarcode.com/

https://www.youtube.com/@KiosBarcode

Alamat kami:

Jalan Lingkar Utara Ruko Smart Market Telaga Mas Blok E07 Duta Harapan, RT.001/RW.011, Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks, Jawa Barat 17123

Telepon/SMS/WhatsApp:

081369101014
081259417200

Terima kasih telah menjadikan kami sebagai mitra Anda dalam menghadirkan solusi kiosbarcode yang handal dan andal. Kami juga berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada Anda


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *