Tempat yang Tidak Boleh Menggunakan CCTV

Jasa Pasang CCTV Bekasi  » CCTV »  Tempat yang Tidak Boleh Menggunakan CCTV
0 Comments

Tempat yang Tidak Boleh Menggunakan CCTV

Ketahui 5 Manfaat CCTV dan Tips Memilih CCTV Sesuai Kebutuhan

Tempat yang Tidak Boleh Menggunakan CCTV

Pemasangan CCTV harus mematuhi aturan privasi, hukum, dan norma sosial. Beberapa lokasi berikut dilarang atau tidak etis dipasangi kamera pengintai:


1. Toilet/Kamar Mandi Umum

 Alasan:

  • Melanggar privasi seseorang (UU ITE & KUHP).

  • Berpotensi penyalahgunaan rekaman (pelecehan seksual).

2. Kamar Tidur Pribadi (Tanpa Izin)

 Alasan:

  • Pelanggaran hak privasi (termasuk di kos/kontrakan).

  • Kecuali untuk pengawasan anak/bayi (dengan batasan wajar).

3. Ruang Ganti (Changing Room)

 Alasan:

  • Dilarang keras di pusat perbelanjaan, gym, atau fasilitas umum.

  • Bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 32 PP 71/2019 tentang PSTE.

4. Tempat Ibadah

 Alasan:

  • Dianggap tidak sopan dan mengganggu kekhusyukan.

  • Kecuali untuk keamanan eksternal (bukan area utama).

5. Ruang Konsultasi (Psikolog/Dokter)

 Alasan:

  • Rahasia pasien dilindungi UU Kesehatan & Kode Etik Kedokteran.

6. Dalam Kendaraan Umum (Tanpa Izin Penumpang)

 Alasan:

  • Taksi/ojol boleh pasang dashcam, tapi tidak boleh rekam percakapan pribadi.

  • Harus ada pemberitahuan jelas.

7. Kamar Hotel (Tanpa Pemberitahuan)

 Alasan:

  • Melanggar UU Perlindungan Konsumen.

  • Hotel hanya boleh pasang CCTV di lorong/lift.


Aturan Hukum Terkait CCTV di Indonesia

  1. UU ITE Pasal 26: Perlindungan data pribadi.

  2. KUHP Pasal 310: Pencemaran nama baik jika rekaman disebar.

  3. Permenkominfo 12/2016: Persyaratan pemasangan CCTV publik.


Tempat yang Boleh Dipasang CCTV (Dengan Syarat)

 Kantor (kecuali ruang rahasia).
Toko/Ritel (bukan fitting room).
Parkiran Umum (bukan mobil pribadi).
Jalan Raya (untuk ETLE/keamanan).


Tips Jika Anda Korban Penyalahgunaan CCTV

  1. Laporkan ke polisi (jika ada pelecehan).

  2. Minta bukti pemasangan legal (apakah ada izin?).

  3. Gugat ganti rugi via Pengadilan Konsumen.


Kesimpulan

CCTV penting untuk keamanan, tapi harus menghormati privasi. Pastikan Anda:
Tidak memasang di area sensitif.
Memberi pemberitahuan jelas di area terawasi.
Hanya gunakan rekaman untuk keperluan hukum.

 

Semoga bermanfaat untuk anda yang belum tahu, terimakasih sudah berkunjung di blog kami, sampai ketemu di artikel selanjutnya.

sumber lengkap : https://www.kiosbarcode.com/tentang-kami

untuk info lebih lanjut hub kami ke:

 

Contact us

Link Sosmed Kami :

https://www.instagram.com/kiosbarcode/

https://www.kiosbarcode.com/

https://www.youtube.com/@KiosBarcode

Alamat kami:

Jalan Lingkar Utara Ruko Smart Market Telaga Mas Blok E07 Duta Harapan, RT.001/RW.011, Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks, Jawa Barat 17123

Telepon/SMS/WhatsApp:

  • 081369101014
  • 081259417200

Terima kasih telah menjadikan kami sebagai mitra Anda dalam menghadirkan solusi kiosbarcode yang handal dan andal. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Anda.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *